Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/06/2021

Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 815

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan upaya mendorong terwujudnya peningkatan integritas aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)


Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum