Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama


Ditetapkan: 23 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi, jejaring, dan peran Kementerian Agama, perlu dilakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan lembaga nonpemerintah dalam negeri dan luar negeri;

  2. bahwa untuk menyelenggarakan kerja sama secara terencana, tertib, terkoordinasi, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai kerja sama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Logo Ombudsman Republik Indonesia


Perumahan dan Kawasan Permukiman


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara