Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Ketua Komisi Pemilihan Umum sebagai pimpinan lembaga wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum, perlu mengatur mengenai jaringan dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2016
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL Bidang Industri Logam Mesin
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan