Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Jenis: Peraturan Komisi Informasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Komisi Informasi mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik;
bahwa dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi berwenang untuk meminta catatan atau bahan relevan yang dimiliki oleh Badan Publik dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
bahwa catatan sebagaimana dimaksud huruf b, tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan sehingga diperlukan Pemeriksaan Setempat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 181/KKI/KEP/VI/2024
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2018
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu