Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kurikulum Pendidikan Seskolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dapat diperoleh melalui sistem pendidikan dan pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terprogram, terarah, sistematis dan berlanjut berdasarkan pada kebijakan dan strategi Kapolri serta piranti lunak atau buku pedoman yang baku;
bahwa Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai unsur pelaksana pendidikan pengembangan manajemen pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, memerlukan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang manajemen keamanan tingkat menengah dan tingkat puncak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kurikulum Pendidikan Seskolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Pengelolaan Kerja Sama di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/06/2021
Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan