Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2012

Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 8 Agustus 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang melaksanakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi dan peran serta tanggung jawabnya diperlukan alat untuk mengukur tingkat keberhasilan dan akuntabilitas kinerja sesuai dengan sasaran strategis yang ditetapkan, dan standar baku tentang mekanisme penyusunan indikator kinerja utama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi


Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan


Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya