Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan dibidang pertanahan maka perlu dibentuk Kantor Pertanahan di beberapa daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapka1:1 dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/5/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2021
Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2014
Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan