Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan memperhatikan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.PP.O2.03-62 perihal Pembentukan Jabatan Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022 Nomor 246 Tahun 2022 Nomor 30 Tahun 2022 Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012
Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/06/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara