Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023

Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 9 Februari 2023
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa berpotensi menghadapi risiko yang dapat mengancam keselamatan dirinya atau orang lain serta risiko terhadap pengamanan dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat dilengkapi senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa senjata api sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan tata kelola secara tertib, aman, profesional, efektif, dan efisien.

  3. bahwa tata kelola senjata api dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah


Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang


Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)