Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang ketertiban dan ketenteraman umum Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang;
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, memberikan pendidikan mengenai hukum kepada masyarakat serta menyampaikan informasi mengenai kinerja Kejaksaan, perlu dilakukan penyelenggaraan website Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/33/PADG/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016
Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam