Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2023

Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa


Ditetapkan: 1 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu pedoman mengenai Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Provinsi menyusun dan menetapkan kode etik di lingkungan UKPBJ Pemerintah Daerah Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Memori Kasasi Tambahan yang Diajukan Di Luar Tenggang Waktu 14 Hari