Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2023

Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi


Ditetapkan: 3 Maret 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.

  2. bahwa dalam rangka pengadaan jasa konstruksi diperlukan upaya mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif dan akuntabel serta adanya peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah Provinsi dan Gubernur menetapkan kebijakan khusus berupa Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kejaksaan Republik Indonesia


Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 Tentang Pasar Bersangkutan


Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas


Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah