Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2024

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan: 13 Maret 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga berperan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum melalui pendidikan kejuruan.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang dilaksanakan melalui pendidikan kejuruan perlu mengatur tarif layanan secara tepat, akurat, dan akuntabel.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman dan menjamin kepastian hukum mengenai tarif layanan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia