Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjaga kelestarian dan kemanfaatan air dalam rangka pemanfaatan air permukaan sesuai dengan rencana pembangunan daerah diperlukan pengawasan yang berkesinambungan.
bahwa pemanfaatan air permukaan di Provinsi Sumatera Utara harus dilaksanakan berkesinambungan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
bahwa pemanfaatan air permukaan memiliki potensi konflik antara pengguna atau para pemilik kepentingan sehingga memerlukan pengaturan pemanfaatan yang jelas, tegas, adil, dan terkendali dengan tetap menjaga kelestariannya.
bahwa dalam rangka kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, pemanfaatan air permukaan perlu ditata kelembagaan, pembiayaan, dan pengawasannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2020
Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022
Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 815 Tahun 2023
Hasil Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio