Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2009

Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan: 27 Oktober 2009
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga kelestarian dan kemanfaatan air dalam rangka pemanfaatan air permukaan sesuai dengan rencana pembangunan daerah diperlukan pengawasan yang berkesinambungan.

  2. bahwa pemanfaatan air permukaan di Provinsi Sumatera Utara harus dilaksanakan berkesinambungan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

  3. bahwa pemanfaatan air permukaan memiliki potensi konflik antara pengguna atau para pemilik kepentingan sehingga memerlukan pengaturan pemanfaatan yang jelas, tegas, adil, dan terkendali dengan tetap menjaga kelestariannya.

  4. bahwa dalam rangka kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, pemanfaatan air permukaan perlu ditata kelembagaan, pembiayaan, dan pengawasannya.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah


Hasil Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023


Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio