Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020

Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Ditetapkan: 18 September 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kondisi masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah merupakan perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah adat Minangkabau sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan bagi masyarakat Provinsi Sumatera Barat.

  2. bahwa penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi urusan wajib yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat.

  3. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta dalam perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat di Provinsi Sumatera Barat sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri


Penerapan Standar Pelayanan Minimal