Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2012

Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan


Ditetapkan: 13 April 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Sumatera Barat memiliki sumber daya ikan yang potensial untuk dikembangkan serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat serta dapat memenuhi kebutuhan secara berkelanjutan.

  2. bahwa potensi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilestarikan dan dilindungi dari aktivitas penangkapan ikan yang tidak terkendali dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan Peraturan. Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Transplantasi


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai