Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove


Ditetapkan: 16 September 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya pemanfaatan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1nengakibatkan kerusakan terhadap Ekosistem Gambut dan Mangrove serta fungsi lingkungan hidup, serta akan berdampak pada peningkatan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta dekomposisi gambut, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut dan Mangrove.

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah untuk melindungi dan mengelola Ekosistem Gambut dan Mangrove.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Maritime Labour Convention


Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika