Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017

Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu


Ditetapkan: 2 Juni 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien.

  2. bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah antara lain meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.

  3. bahwa dalam rangka untuk efektivitas dan efisiensi penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran dan memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Pasal 260, Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg


Panduan Penguatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelayanan Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang


Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen