Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran


Ditetapkan: 26 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang dapat secara langsung menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kota Tangerang Selatan.

  2. bahwa dengan besarnya potensi terjadinya kebakaran di Daerah, dibutuhkan manajemen proteksi kebakaran untuk mewujudkan bangunan gedung, lingkungan, dan kota yang aman terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen proteksi bahaya kebakaran yang efektif dan efisien, yang melibatkan peran serta masyarakat dalam menangani penanggulangan bahaya kebakaran.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan terwujudnya kesiapan, kesigapan, dan keberdayaan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler


Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia