Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan: 16 September 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

  2. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai budaya.

  3. bahwa untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan, perlu adanya pengaturan dalam suatu peraturan daerah.

  4. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Fisika Kedokteran Okupasi


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan


Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya