Pelindungan Anak
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, serta memiliki potensi dan peran strategis sebagai penerus keberlangsungan Daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terlindungi kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, dan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 28b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa seiring dengan peningkatan berbagai permasalahan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak diperlukan pengaturan mengenai pelindungan anak secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Daerah.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2021
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan