Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2023

Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita


Ditetapkan: 22 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita merupakan indikator utama kesejahteraan yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dengan memberikan perhatian kepada investasi sumber daya manusia sejak dini.

  2. bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi peningkatan kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana, baik jumlah maupun mutu kesehatan.

  3. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam rangka melaksanakan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita di Kota Pontianak diperlukan pengaturan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Himpunan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Serta Penetapan Nilai Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang Harus Dibayar


Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum


Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Bidang Desain Interior


Instrumen Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur