Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017
Peningkatan Ketahanan Keluarga - Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga
Konsiderans
bahwa Peningkatan Ketahanan Keluarga merupakan proses dan upaya yang berkesinambungan guna meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin seluruh anggota keluarga serta masyarakat dalam kerangka yang lebih luas.
bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus diarahkan pada upaya pembinaan, pengembangan, dan perlindungan keluarga sebagai langkah mewujudkan keluarga yang sejahtera dan berkualitas, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.
bahwa berdasarkan ketentuan huruf N Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sub Urusan Keluarga Sejahtera huruf a, Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 62 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia