Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pendidikan


Ditetapkan: 7 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan secara berkesinambungan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan guna membentuk generasi unggul dan berprestasi, perlu adanya pengaturan dan dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pendidikan di Daerah.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangan Daerah untuk mendorong terciptanya sumber daya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga


Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi


Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum


Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai