Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2022

Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan


Ditetapkan: 28 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

  2. bahwa dengan perkembangan pendirian pasar swalayan dan toko swalayan di Kabupaten Tangerang yang sangat pesat, dibutuhkan pengaturan terkait pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, guna kepastian usaha dan tertib usaha serta kerja sama yang seimbang dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikro.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang menetapkan pedoman teknis terkait dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan dan kerja sama usaha ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

  4. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penataan Toko Swalayan dan Pembinaan Pedagang Kecil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti untuk disempurnakan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura


Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik