Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
bahwa dengan perkembangan pendirian pasar swalayan dan toko swalayan di Kabupaten Tangerang yang sangat pesat, dibutuhkan pengaturan terkait pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, guna kepastian usaha dan tertib usaha serta kerja sama yang seimbang dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikro.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang menetapkan pedoman teknis terkait dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan dan kerja sama usaha ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penataan Toko Swalayan dan Pembinaan Pedagang Kecil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti untuk disempurnakan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019
Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2019
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional