Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020

Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 Maret 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022
    Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memitigasi dampak meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik, Bank Indonesia perlu memberikan respons kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan;

  2. bahwa mempertimbangkan dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi dalam negeri yang dapat berimbas kepada menurunnya siklus keuangan maka diperlukan penguatan fungsi intermediasi perbankan melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif berupa dukungan terhadap kegiatan ekonomi tertentu;

  3. bahwa kebijakan makroprudensial yang akomodatif dilakukan melalui pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April tahun 2024


Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin


Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, serta Konversi dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak menjadi Liquefied Natural Gas dalam Penyediaan Tenaga Listrik


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib