Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022

Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Status: Diubah
Ditetapkan: 23 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
  2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  2. bahwa penetapan beberapa kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan masih tetap mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1152/M.PANRB/2/2015 tanggal 29 Februari 2016 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/118/M.SM.04.00/2018 tanggal 30 April 2018 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1356/M.SM.00/2019 tanggal 11 November 2019 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Jabatan Fungsional Analis Anggaran di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/699/M.SM.04.00/2021 tanggal 15 Juni 2021 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1046/M.SM.04.00/2021 tanggal 21 September 2021 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1094/M.SM.04.00/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal Penetapan Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1278/M.SM.04.00/2021 tanggal 15 November 2021 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan BPOM.

  3. bahwa terdapat perubahan penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/277/M.SM.04.00/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/587/M.SM.04.00/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1000/M.SM.02.00/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024


Penugasan Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal


Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki


Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga