Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2021

Penyelenggaraan Atlas


Ditetapkan: 8 Maret 2021
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa atlas merupakan salah satu bentuk penyajian informasi geospasial, sehingga perlu diatur standar dan tata cara dalam penyelenggaraannya;

  2. bahwa penyajian informasi geospasial dalam bentuk atlas dilaksanakan oleh penyelenggara informasi geospasial;

  3. bahwa penerbitan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilaksanakan Badan Informasi Geospasial kepada penyelenggara informasi geospasial;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Atlas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari


Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan