Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/19/PADG/2021

Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Bank Indonesia


Ditetapkan: 13 September 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan fungsi Bank Indonesia sebagai pemegang kas pemerintah dan dalam mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan layanan kebanksentralan kepada nasabah;

  2. bahwa untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas layanan jasa kebanksentralan dan layanan kepesertaan Bank Indonesia kepada pemerintah dan stakeholders lainnya, Bank Indonesia perlu meningkatkan akses nasabah terhadap layanan kebanksentralan melalui aplikasi layanan Bank Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan


Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum