
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia 20/10/PADG/2018
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengaturan pemenuhan sebagian giro wajib minimum secara rata-rata dan penyesuaian lainnya terkait giro wajib minimum;
bahwa upaya penyempurnaan dan langkah percepatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas untuk mendorong fungsi intermediasi oleh perbankan dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, yang dilakukan melalui lembaga keuangan perbankan konvensional dan syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
bahwa sebagai kelanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, dilakukan upaya penyempurnaan giro wajib minimum dan langkah percepatan implementasi giro wajib minimum rata-rata guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2014
Kebijakan Pengelolaan Data (Data Policy) Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar