Visi Indonesia Masa Depan
Jenis: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Visi Indonesia Masa Depan.
bahwa untuk menjaga kesinambungan arah penyelenggaraan negara diperlukan perumusan Visi Antara, yaitu visi di antara cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan visi Indonesia masa depan, dengan visi lima tahunan yang dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Visi Antara tersebut adalah Visi Indonesia 2020;
bahwa arah kehidupan berbangsa dan bernegara ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang disusun setiap lima tahun;
bahwa terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 21 DJPU Tahun 2024
Nilai Batas Implementasi Efektif (Effective Implementation/EI) Langkah-langkah Keamanan Penerbangan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017
Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 38 Tahun 2020
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020
Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah