Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2024

Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2


Ditetapkan: 16 Agustus 2024
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia perlu memperkuat peran dan kepemimpinan di tingkat global serta meningkatkan hubungan luar negeri dengan negara mitra untuk memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka memperkuat peran dan kepemimpinan di tingkat global sebagaimana dimaksud pada huruf a, Indonesia akan berperan serta dalam pembentukan arsitektur keda sama global khususnya sebagai Ketua Global Partnerships of Effective Development Cooperation melalui penyelenggaraan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships).

  3. bahwa untuk meningkatkan hubungan luar negeri dengan negara mitra di Afrika, perlu dilaksanakan Indonesia-Africa Forum Ke-2 sebagai kelanjutan dari Indonesia-Africa Forum 2018.

  4. bahwa guna menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu dibentuk panitia nasional.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pengawasan Perburuhan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan


Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005