Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung digitalisasi, sinkronisasi dan integrasi, serta menghindari duplikasi sistem, setiap usulan kegiatan yang terkait teknologi informasi dan komunikasi pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan harus direviu oleh Sekretariat Jenderal.
bahwa beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi mengenai teknologi informasi dan komunikasi sehingga perlu diganti.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 24 Tahun 2024
Pedoman Governansi Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2023
Pembentukan Staf Khusus Pada Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat