Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Sarana Multi Talenta
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh Perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh pelaksana pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi yang memiliki Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang diberikan oleh Menteri.
bahwa dalam rangka melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi, PT Sarana Multi Talenta harus mempunyai izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi.
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aspek keamanan dan keselamatan pelayaran, administrasi, dan teknis permohonan PT Sarana Multi Talenta telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Sarana Multi Talenta.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/ PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019
Penyelenggaraan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan