Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 133 Tahun 2024

Penetapan Kelas Terminal Penumpang Tipe A Satuan Pelayanan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, Menteri menetapkan kelas terminal penumpang tipe A.

  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan terminal penumpang tipe A yang menjadi satuan pelayanan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Terminal Penumpang Tipe A Satuan Pelayanan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STTT Bandung


Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah


Pengesahan Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007)