Penerima Penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang pelaksanaannya menjadi komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
bahwa salah sate tujuan pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yaitu untuk mewujudkan daerah ramah perempuan dan layak anak berdasarkan kriteria capaian Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender, Indeks Pemberdayaan Gender, Indeks Perlindungan Anak, serta hasil evaluasi pengarusutamaan gender dan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.
bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang dinilai berhasil dalam mendukung terwujudnya daerah ramah perempuan dan layak anak, perlu diberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penerima Penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2015
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019
Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/2012
Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022
Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin