Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020

Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan


Ditetapkan: 15 Mei 2020
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 138 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang


Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara