Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2114/2023

Perubahan Daftar dan Kode Harmonized System (kode HS) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam rangka Impor dan Ekspor


Ditetapkan: 6 November 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka impor dan ekspor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi terdapat penambahan daftar dan kode Harmonized System (kode HS) narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi untuk digunakan dalam proses custom clearance dan cargo release melalui kerangka Indonesia National Single Window yang belum termasuk dalam daftar dan kode Harmonized System (kode HS) narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Daftar dan Kode Harmonized System (kode HS) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam rangka Impor dan Ekspor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelatihan Penyegaran Komponen Cadangan


Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan Daerah


Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neuroonkologi


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia