Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022
Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman - Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 195 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemasukan jenis hasil perikanan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, perlu menambahkan jenis hasil perikanan pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021
Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran