Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 88/KMA/SK/V/2016

Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia


Ditetapkan: 16 Mei 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perempuan dan anak berhak untuk memperoleh akses keadilan ketika menjadi korban tindak kekerasan maupun ketika berhadapan dengan hukum;

  2. bahwa dirasa perlu meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami masalah-masalah terkait gender dan kekerasan terhadap perempuan dan anak;

  3. bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang kehakiman yang membawahi badan-badan peradilan di bawahnya yang kewenangannya terkait dengan penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun berhadapan dengan hukum memiliki peran dan tanggung jawab agar akses perempuan dan anak untuk memperoleh keadilan dapat dijamin;

  4. bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mal1.karnah Agung Nomor 43/KMA/SK/IV /2015 tanggal 13 April 2015 tentang Pembentukan Kelompok Ke1ja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  5. bahwa dengan adanya mutasi dan promosi sebagian anggota Kelompok Kerja dan berakhirnya masa tugas Kelompok Kerja tersebut pada tanggal 1 Mei 2016, maka perlu dibuat surat keputusan ini.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya


Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian


Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan