Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2016

Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung


Ditetapkan: 7 Maret 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 guna mencapai visi menjadi "badan peradilan yang agung";

  2. bahwa guna melaksanakan Cetak Biru tersebut dibutuhkan kelompok kerja Tim Pembaruan untuk merumuskan inisiatif pembaruan dalam suatu program prioritas baik dari segi perencanaan maupun dari implementasi kegiatan;

  3. bahwa untuk melakukan tugas tersebut memerlukan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman sesuai dengan bidang kelompok kerja;

  4. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Koordinator Tim Pembaruan Peradilan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dalam Tim Pembaruan tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing


Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah