Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/X/2013

Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Ditetapkan: 7 Oktober 2013
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa, dalam rangka menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu mengatur pedoman penyusunan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana · dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN


Strategi Pemantauan Intervensi Keluarga Berisiko Stunting yang Terintegrasi


Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung