Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah berpedoman pada standar nasional perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah.
bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah melalui akreditasi perpustakaan.
bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024
Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah