Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 375/K.1/PDP.07/2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Ditetapkan: 9 Juni 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan.

  2. bahwa pedoman penyelenggaraan PKN Tingkat I sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 44/K.1/PDP.07/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, pedoman Penyelenggaraan PKN Tingkat II sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 311/K.1/PDP.07/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1144/K.1/PDP.07/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 311/K.1/PDP.07/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1007/K.1/PDP.07/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dan pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1005/K.1/PDP.07/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Pelatihan Struktural Kepemimpinan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus


Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan