Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023

Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2023
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian


Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Provinsi Kalimantan Selatan


Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum