Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 260 Tahun 2023

Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan: 16 Juni 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diperlukan pengaturan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan


Izin Penyitaan tidak dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah


Dukungan Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan/atau Skema Pembiayaan Lainnya