Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1373/NAKERTRAN/2022

Upah Minimum Kabupaten Sekadau Tahun 2023


Ditetapkan: 2 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sekadau sebagai motivasi untuk melaksanakan proses produksi perlu adanya peningkatan penghasilan berupa kenaikan upah minimum.

  2. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula perhitungan upah minimum di Kabupaten Sekadau yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sekadau.

  3. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sekadau telah disepakati besaran Upah Minimum Kabupaten Sekadau Tahun 2023, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Kabupaten Sekadau Tahun 2023 , perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Umum Daerah PDAM Wanua Wenang Manado


Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa


Pedoman Pemetaan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Kelautan dan Perikanan di Daerah


Pedoman Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan


Pembentukan Peraturan Perundang-undangan