Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1576/2022

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023


Ditetapkan: 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
    Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
  3. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022
    Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 20l 8 tentang Upah Minimum, Pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Pasal 6 ayat (1) huruf c Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/H J.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 560/5765 Tanggal 30 November 2022 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Rekomendasi dan Pemberian Register Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keamanan Siber


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan