Anuitas Syariah untuk Program Pensiun
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mempersiapkan kesinambungan penghasilan seseorang pada saat mas a puma bakti, pengelolaan dana untuk pembayaran pensiun tidak dikelola lagi oleh Dana Pensiun melainkan wajib dilakukan melalui program anuitas yang sampai saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program anuitas, diperlukan pengaturan penyelenggaraan program anuitas syariah untuk program pensiun.
bahwa berdasarkan. pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Anuitas Syariah untuk Program Pensiun.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 1985
Putusan Pengadilan yang sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap yang tidak Memuat Kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018
Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia