Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015

Anuitas Syariah untuk Program Pensiun


Ditetapkan: 22 Desember 2015
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempersiapkan kesinambungan penghasilan seseorang pada saat mas a puma bakti, pengelolaan dana untuk pembayaran pensiun tidak dikelola lagi oleh Dana Pensiun melainkan wajib dilakukan melalui program anuitas yang sampai saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.

  2. bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program anuitas, diperlukan pengaturan penyelenggaraan program anuitas syariah untuk program pensiun.

  3. bahwa berdasarkan. pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Anuitas Syariah untuk Program Pensiun.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan


Putusan Pengadilan yang sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap yang tidak Memuat Kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”


Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati


Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia