Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan adalah baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos dan sirip dikemas dalam bentuk gulungan yang digunakan untuk penulangan beton dan digunakan sebagai bahan baku untuk manufaktur, diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Referensi:
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Pengertian Pilihan
Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat PPKS adalah wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pelayanan Keluarga yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan.
Blok Sensus
Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.
Pajak Alat Berat
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Dokter Hewan Berwenang
Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora
Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disebut CITES adalah konvensi atau perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar.